Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan
keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan
keuangan desa diberlakukan tahun 2014, tetapi baru direalisasikan tahun 2015.
Alokasi dana yang digelontarkan oleh pemerintah pada tahun 2016 untuk desa
adalah sebesar 44,6 triliyun. Pengelolaan keuangan desa ini juga dilaksanakan
agar memudahkan pelaporan keuangan untuk kabupaten. Untuk pembagian pengelolaan
keuangan desa sendiri di lihat dari karakteristik pembagian nya seperti letak
geografis, jumlah penduduk, dan kinerja masyarakat dalam mengelola keuangannya.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/walikota untuk mengatur mengenai
Pengelolaan Keuangan Desa. Penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh
pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan
pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan desa yang
ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapattan dan belanja
daerah.
Seluruh
pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan
penggunaanya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas desa
ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara desa. Kepala desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan
keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasannya kepada perangkat
desa.
Pelaksana
atau unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa antara lain:
1. Sekretaris
desa
2. Kepala
desa
3. Bupati/walikota
4. Camat
atau sebutan lain
5. Masyarakat
Namun, walaupun
pengelolaan keuangan desa ini sudah di susun secara matang beberapa pihak belum
merasakan perbedaannya. Seperti yang diungkapkan oleh Saudara Johan Batara, ia
tidak merasakan perbedaan yang signifikan dengan adanya sistem dari pengelolaan
keuangan desa.
Saat ini sudah
ada 9 desa yang telah menerima alokasi dana desa. 90% anggaran desa sama rata,
dan 10% menyesuaikan tingkat kemiskinan luas desa. Jika terdapat dana yang
tidak disalurkan dengan baik, bagi oknum yang melakukannya akan dikenakan
sanksi. Namun ada masih banyak desa yang belum mendapatkan dana dikarenakan
dana nya dianggarkan untuk hal lainnya. Selain itu masih adanya oknum-oknum
pemegang dana yang masih menyelewengkan dana. Namun, disisi lain masih ada desa
yang menggunakan dana desa dengan baik.
Apa yang harus
dilakukan pemerintah sampai dana tersebut sampai dan di laksanakan pada desa?
Dimana saat ini pengawasan KPK hanya sampai provinsi dan pengawasan desa hanya
berupa laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah kabupaten. Solusinya
adalah dengan membentuk staff ahli dan tim pengawas independen yang berasal
dari luar desa, adanya partisipasi masyarakat sebagai pengawas langsung,
memberikan sanksi berat untuk pelanggar, dan transparansi untuk dana desa ini.
Komentar
Posting Komentar