Pengelolaan Keuangan Desa



Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa diberlakukan tahun 2014, tetapi baru direalisasikan tahun 2015. Alokasi dana yang digelontarkan oleh pemerintah pada tahun 2016 untuk desa adalah sebesar 44,6 triliyun. Pengelolaan keuangan desa ini juga dilaksanakan agar memudahkan pelaporan keuangan untuk kabupaten. Untuk pembagian pengelolaan keuangan desa sendiri di lihat dari karakteristik pembagian nya seperti letak geografis, jumlah penduduk, dan kinerja masyarakat dalam mengelola keuangannya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapattan dan belanja daerah.
Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaanya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas desa ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasannya kepada perangkat desa.
Pelaksana atau unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa antara lain:
1.      Sekretaris desa
2.      Kepala desa
3.      Bupati/walikota
4.      Camat atau sebutan lain
5.      Masyarakat

Namun, walaupun pengelolaan keuangan desa ini sudah di susun secara matang beberapa pihak belum merasakan perbedaannya. Seperti yang diungkapkan oleh Saudara Johan Batara, ia tidak merasakan perbedaan yang signifikan dengan adanya sistem dari pengelolaan keuangan desa.
Saat ini sudah ada 9 desa yang telah menerima alokasi dana desa. 90% anggaran desa sama rata, dan 10% menyesuaikan tingkat kemiskinan luas desa. Jika terdapat dana yang tidak disalurkan dengan baik, bagi oknum yang melakukannya akan dikenakan sanksi. Namun ada masih banyak desa yang belum mendapatkan dana dikarenakan dana nya dianggarkan untuk hal lainnya. Selain itu masih adanya oknum-oknum pemegang dana yang masih menyelewengkan dana. Namun, disisi lain masih ada desa yang menggunakan dana desa dengan baik.
Apa yang harus dilakukan pemerintah sampai dana tersebut sampai dan di laksanakan pada desa? Dimana saat ini pengawasan KPK hanya sampai provinsi dan pengawasan desa hanya berupa laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah kabupaten. Solusinya adalah dengan membentuk staff ahli dan tim pengawas independen yang berasal dari luar desa, adanya partisipasi masyarakat sebagai pengawas langsung, memberikan sanksi berat untuk pelanggar, dan transparansi untuk dana desa ini.

Komentar