Pada APBD kuartal ke III di tahun 2018
sebsesar 3.5%, maka telah diprediksi bahwa tahun depan akan naik 2.5% - 2.9%
yang memang lebih lambat dari tahun 2017. Mengapa kualitas SDM kita minim?
Karena tenaga kerja kaltim menurut dinas pendidikan masih didominasi oleh SD,
17.1% SMP, 22.4% SMA, 12.48% SMK, 2.3% diploma, dan seterusnya. Dilihat dari
penurunan tersebut diketahui tentang tenaga kerja lokal yang kurang berkompeten
sehingga tenaga kerja yang banyak diserap berasal dari luar daerah, maka dari
itu pemerintah kaltim menyiapkan 2000 tenaga kerja untuk pelatihan di Badan
Latihan Kerja untuk bekerja di Mega Proyek perluasan pertamina. Tenaga kerja
lokal perlu digunakan dengan tujuan untuk mengembangkan bakat /kemampuan SDM
lokal, dengan catatan bahwa tenaga kerja telah terdidik dan terlatih terlebih
dulu. Jika berbicara tentang kualitas maka tidak lepas dari IPM : pendidikan,
angka melek huruf dan taraf hidup.
Pemerintah bekerja sama dengan BLK yaitu
sebannyak 5 BLK, di BLK dapat diketahui SDM mana yang memenuhi klasifikasi
tersebut. BLK sudah mengadakan pelatihan seperti di pertamina yang 20% materi
dan 80% pelatihan. Selain mengadakan pelatihan kerja perlu adanya sosialisasi
bagaimana per tenaga kerja yang dibutuhkan oleh si pencari tenaga kerja seperti
Mega proyek yang harus diperhatikan, apakah keuntungannya sesuai dengan
nawacita Jokowi bahwa pembangunan infrastruktur perlu diutamakan. Pemerintah
lebih mendukung perusahaan padat kerja akan tetapi keuangan menjadi faktor
penghambat sehingga upah tenaga kerja mungkin rendah sedangkan penduduk kita
sedikit yang mau bergaji rendah, maka dari itu kebanyakan pembangunan tersebut
mengambil tenaga kerja diluar daerah yang berasal dari pedesaan. Dengan hal
tersebut maka Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang seimbang dan
diimplementasikan, namun pemerintah juga perlu mengetahui SDM yang ada apakah
sudah layak digunakan. Pelatihan yang bisa dilakukan untuk mengecek kemampuan
SDM seperti screening, tes tulis dan semacamnya. Selain itu kebijakan
pemerintah yang perlu diterapkan seperti membatasi imigran yang masuk ke
Kalimantan Timur dengan tujuan untuk meminimalisir tenaga kerja ilegal dan
pemanfaatan tenaga kerja lokal yang lebih maksimal. Di undang-undang jasa
kontruksi pasal 33 salah satu menyebutkan bahwa 60% harus menggunakan tenaga
kerja lokal dan 40% tenaga kerja lokal berada di luar daerah. Dalam upaya
penerapan urbanisasi maka perlu diperhatikan jika mencoba menerapkan kebijakan
Ahok yaitu dengan cara seseorang yang menjadi penduduk di Kaltim harus mendirikan
usaha kemudian baru dapat diberikan kartu tanda penduduk (ktp). Dengan
penerapan tersebut menjadi perhatian khusus bagi tenaga kerja lokal karena
tenaga kerja lokal kita dapat dimanfaatkan, apabila tidak maka akan menimbulkan
masalah. Secara tidak langsung pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat. Dapat
dilihat hal tersebut perlu menjadikan pemerintahan Kaltim untuk diperhatikan.
Salah satunya bonus demografi dan mega
proyek yang akan dihadapkan pemerintah Kaltim. Bonus demografi tanpa adanya
kualitas maka akan percuma, stock tenaga kerja yang banyak tanpa persiapan akan
menambahkan pengangguran. Disisi lain menguntungkan karena dengan adanya banyak
tenaga kerja maka akan membuat tenaga mempunyai semangat bersaing.
Indikator
mengapa Indonesia masih menggunakan tenaga kerja asing karena budaya semangat
bekerja lebih tinggi daripada di negara kita, maka masyarakat Indonesia untuk
meningkatkan kualitas diri sendiri yaitu terjun ke masyarakat untuk upaya tidak
kalah dengan tenaga kerja asing. Ketika permasalahan tenaga kerja asing mulai
membludak maka lebih diarahkan bukan mencari pekerjaan, akan tetapi malah
menciptakan lapangan pekerjaan. Kita tidak bisa tidak membutuhkan tenaga kerja
asing karena Indonesia merupakan negara berkembang untuk meningkatkan kualitas
SDM.
Komentar
Posting Komentar