Top Essai! Membangun Industri Kopi Pada Kawasan Agropolitan

Pembangunan Kawasan Agropolitan Sebagai Langkah Baru Peningkatan Eksisensi Industri Kopi


Kelompok 3
Nama Anggota :
Kresia Monica
Indra Cahyana
Wawan
Hardiana
Widya Kusuma
Agropolitan merupakan konsep pembangunan tata ruang yang ditujukan agar dapat mendorong kegiatan perekonomian suatu kawasan yang berbasis pertanian sehingga sistem agribisnis yang berada di wilayah tersebut bisa berjalan dengan baik. Secara struktur, suatu kawasan agropolitan terdiri dari kawsan sentra- sentra produksi atau hinterland dan pusat agribisnis yaitu kota tani atau miniland. Untuk mewujudkan suatu kawasan menjadi kawasan yang mandiri diperlukan suatu konsep perencanaan yang terstruktur dan berkelanjutan. Program pembangunan agropolitan Indonesia dimulai pada tahun 2002 melibatkan berbagai sektor di delapan provinsi. Basis pertanian dalam program pembangunan agropolitan mencangkup subsektor tanaman pangan, holtikultura, peternakan , perkebunan dan peikanan. Pada tahun 2003 , program lebih diperluas lagi karena memiliki nilai strategsi terutama konsepan kawasan agropolitan yang berfokusan pada ekonomi dan sosial budaya setempat, salah satu yang memiliki prospek ekonomi tinggi adalah industri kopi. 
Minuman berwarna hitam yang tak akan tergantikan oleh minuman jenis apapun di dunia ini. Justru kian tren di kancah global. Potensinya cukup besar untuk ikut menopang ekonomi provinsi. Tidak menutup kemungkinan bila digarap serius sejak kini , beberapa waktu ke depan biji kopi ini akan masuk komoditi unggulan Kaltim. Akademisi Universitas Mulawarman Dr. Zulkarnain menilai, kopi merupakan komoditi tanaman yang sangat berprospek. Telebih, Kaltim memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Namun, sistem perencanaan pemerintah ketika merencanakan visi agrobisnis tidak disesuaikan dengan ruang pertanamannya sedangkan disisi lain Kaltim memiliki visi ekonomi berbasis SDA (Sumber Daya Aalam). Berkenaan dengan hal itu apakah pembangunan agropolitan khusus daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mampu dijadikan ebagai langkah peningkatan eksistensi industri kopi ? Apa sajakah faktor – faktor dan siapa saja pihak yang mendukung terkait perlu dibangunnya kawasan agropolitan untuk meningkatkan perekonomian? Dan apa alasan dan solusi agar kawasan agropolitan merupakan suatu keharusan yang dijadikan fokusan untuk dibangun di Kalimantan Timur?.
Dinas Perkebunan Kaltim mencatat, produksi kopi Kaltim pada tahun 2013, luas areal tanaman kopi tercatat seluas 8.049 Ha dengan produksi 1.365 ton. Areal pertanian kopi di Kalimantan Timur yang cukup luas terdapat di Kabupaten Kutai Timur ( Kecamatan Sangatta dan Kaliorang), Kabupaten Kutai Barat ( Kecamatan Damai dan Linggang Bigung), Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Kulu dan Loa Janan), Kabupaten Paser ( Kecamatan Muara Koman, Kuaro, Long Ikis, Paser Belengkong dan Long Kali) Kbaupaten Penajajam Paser Utara ( Kecamatan Waru dan Penajam), Kabupaten Berau ( Kecamatan Talisyan, Gunung Tabur dan Kelay), Kabupaten Malinau ( Kecamatan Malinau dan Mentarang), Kabupaten  Nunukan ( Kecamatan Nunukan, Lumbis, Sebatik dan Sembakung), Kota Samarinda ( Kecamatan Samarinda Utara dan Palaran) (Disbun, 2014). Jumlah ini menunjukan bahwa Kalimantan Timur, khususnya kota Samarinda yang menjadi fokusan utama memiliki peluang untuk penerapan kawasan agropolitan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yang mendukung seperti masih banyak lahan kosong di wilayah ini yang kemudian dapat dilihat sebagai peluang untuk menjadi lahan pertanian kopi.
Melihat potensi yang ada di Kalimantan Timur, kopi memang belum bisa dilihat sebagai salah satu komoditas unggulan, dibanding dengan perkebunan kelapa sawit . Kopi dapat tumbuh diwilayah yang bakan kurang subur sekalipun, hal ini menjadi pertimbangan kuat bahwasanya perkebunan kopi memang cocok dan perlu dikembangka apalagi di Samarinda sudah banyak kedai – kedai kopi yang terkenal seperti KONUS, D’ORANGE, dan lebih dari 10 cofee shop yang ada di Samarinda membutuhkan adanya sumber bahan baku yang dapat terjangkau. Melihat peluang bisnis yang ada, apabila Samarinda mampu mencukupi kebutuhan kopi tersebut maka akan berdampak pad ekonomi kaltim yang semakin tumbuh, dan pengurangan pembelanjaan barang keluar serta kemakmuran masyarakat pun juga dapat terjamin. Jadi, bukan hanya sebagai pelaku bisnis yang mendirikan usaha namun kita perlu adanya upaya dalam penmenuhan ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan. Hal ini sesuai dengan prinsip pemabngunan berimbang antara sektor pertanian dan industri. Dengan dikembangkannya sektor- sektor pendukung tersebut maka akan meningkatkan sektor pertanian melalui mekanisme keterkaitan sekaligus akan menambah lapangan kerja baru (Todaro, 1994).
Sebagai pertanian yang organisasi dan manajemennya secara rasional dirancang untuk mendapatkan nilai tambah komersial yang maksimal dengan menghasilkan barang dan jasa yang diminta oleh pasar maka perlu adanya keinofatifan dan kekreatifitasan kemudian dalam membangun sektor industri kopi tersebut. Misalkan dibangunya kawasan agropolitan ini dapat menumbuhkan peluang lain seperti kawasan wisata. Dalam konsep kawasan agropolitan yang berdekatan dengan ketersediaan bahan baku dan proses produksi kemudian dapat menciptakan adanya kedai – kedai kopi di dalam kawasan tersebut, dan produk kopi Samarinda sebagai oleh – oleh para wisatawan dengan khas yang diciptakan tersendiri. Solusi yang kami tawarkan ini disimpulkan dari hasil kuisioner yang menyatakan kebanyakan pecinta kopi menginginkan seduhan kopi yang memiliki keistimewaan lainyya dimana 36,8% pecinta kopi memilih tempat “ngopi” di alam terbuka memiliki hasil tertinggi dibanding dengan tempat yang elegan dan bergaya klasik.
Pemerintah dalam hal ini juga memiliki peran yang penting dalam mendukung terciptanya wisata agropolitan di Samarinda meliputi pembangunan infrastruktur, ketersediaan lahan, bantuan bibit dan bimbingan teknis baik kepada petani kopi dan pelaku usaha kopi pada nantinya. Sesuai dengan visi RPJMD kaltim 2018 dalam pengoptimalan Sumber Daya Alam dalam meningkatkan perekonomian daerah hal ini sejalan dengan pengembangan kawasan agropolitan yang pengertianya ditujukan untuk pembangunan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dalam suatu kawasan agribisnis yang dirancang dan dilaksanakan dengan jalan mensinergikan berbagai potensi daerah untuk mendukung berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berkerakyatan, swadaya, berkemitraan dan berkelanjutan (Mahi, 2014:24-25). Maksud dari prinsip kerakyatan yaitu pembangunan kawasan agropolitan sebessar – besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat.


REFERENSI
Paitung, M .(2017). Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo. Jurnal Faultas Pertanian Universitas Wijaya Kusuma,18,2614-4599.
Basuki, A.T. (2012). Pengembangan Kawasan Agropolitan. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 1, 53-71.
Fitriadi .(2016). Analisis Sektor Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Manajemen, 12, 2528-1097.
https://kaltimprov.go.id/berita/menuju-kaltim-maju-2018
http://www.kliksamarinda.com/berita-6575-sektor-pertanian-di-samarinda kurang-peminat-.html
http://disbun.kaltimprov.go.id/statis-42-komoditi-kopi.html

Komentar