Kronologi Jiwasraya, Asuransi Pembawa Petaka. Nasabah Bisa Apa ?

Kronologi Jiwasraya, Asuransi Pembawa Petaka. Nasabah Bisa Apa ?

PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah menjadi sorotan masyarakat. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat.

Ternyata, kasus Jiwasraya merupakan puncak gunung es yang baru mencuat. Jika dirunut, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2000-an. Berikut kronologi kasus Jiwasraya :
1. 2006 : Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun.
2. 2008 : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun dan Rp6,3 triliun pada 2009.
3. 2010-2012 : Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir 2011. Namun, kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menyatakan metode reasuransi merupakan penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Sebab, keuntungan operasi dari reasuransi Cuma mencerminkan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan ekonomis.
4. 2014 : Ditengah permasalahan keuangan, Jiwasraya menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.
5. 2017 : Kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun. Selain itu, perseroan meraup laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016.
6. 2018 : Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun.
7. Desember 2019 : Penyidikan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengatakan Jiwasraya banyak menempakan 95 dana investasi pada asset-aset berisiko. 

Imbasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran Jiwasraya
Pada Rabu (8/1), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan pernyataan resmi terkait skandal Jiwasraya. Salah satunya, laba perseroan sejak 2006 disebut semu karena melakukan rekayasa Akuntansi (window dressing). Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar bagi Kejagung mengambil putusan terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kondisi Jiwasraya.
Apabila Jiwasraya ditutup akan memberikan dampak buruk bagi Negara karena citra BUMN akan semakin buruk. Belum ada kepastian mengenai pencairan polis ini seperti apa, Jiwasraya harusnya bertanggung jawab terhadap nasabahnya. Terdapat  beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan Jiwaraya ini :
1. Bell in, yaitu dukungan dana dari perusahaan 
2. Bell out, yaitu dukungan dana dari Pemerintah
3. Likuidasi, akan tetapi harus ada persetujuan dari OJK.
Nasabah Jiwasraya sendiri pun tidak setuju dengan Likuidasi tersebut karena pemegang polis ada sebanyak 5,5 juta orang sehingga tidak memungkinkan untuk ditutup karena belum ada kepastian pengembalian dana. Lebih setuju dengan penyertaan dana Pemerintah di Bell In.


Sumber : https://m.cnnindonesia.com 

Komentar