Notulensi Ecodev (Lion Internal)
Hari
dan Tanggal : Rabu, 25 Februari
2021
Waktu : 15.30 Wita-Selesai
Pemerintah
melakukan pemangkasan terhadap cuti bersama untuk tahun 2021 menjadi 2 hari,
cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari yaitu cuti bersama Isra
Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Maret; cuti bersama Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 17, 18, 19 Mei dan Hari Raya Natal pada tanggal
27 Desember. Pemangkasan cuti bersama oleh pemerintah dikarenakan masih
tingginya penyebaran virus corona dan Jumlah positif Covid-19 di Indonesia.
Pemangkasan
cuti dan hari libur bisa dikatakan solusi efektif dalam rangka menghadapi
tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia, jika didukung dengan upaya
pencegahan lainnya berupa mendeteksi kasus Covid-19 secepat mungkin dan 3 T
yaitu Testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), dan treatment
(perawatan). Juga tidak melonggarkan protokol kesehatan baik di tingkat ibukota
maupun di setiap daerah provinsi dan tingkat skala kecil yaitu daerah tempat
tinggal (RT/RW). Masyarakat dituntut untuk tetap menaati regulasi yang
dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan pemerintah juga
konsisten dalam penerapan kebijakan dengan membatasi mobilitas dan interaksi
masyarakat agar kebijakan ini dapat menjadi solusi yang efektif.
Pemangkasan
cuti dan hari libur bisa menjadi kebijakan komparatif jika pemerintah tidak konsisten
terhadap kebijakan yang ditetapkan, tidak konsisten ini dapat berupa pemerintah
yang melarang masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata tetapi malah
mempromosikan atau memberikan diskon. Kebijakan ini dibuat hanya untuk tujuan
perbandingan atau sekedar coba-coba juga membuat kebijakan ini menjadi
kebijakan komparatif dan kurangnya melibatkan pihak-pihak tertentu seperti
kebijakan ini hanya secara ketat dilaksanakan di daerah ibukota oleh pemerintah
pusat saja, sedangkan daerah provinsi, kabupaten/kota tidak menerapkan
sebagaimana mestinya (masih banyak celah untuk melanggar) maka kebijakan ini
tidak berlaku secara efektif.
Berlakunya
keijakan ini baik secara efektif maupun tidak sangat dipengaruhi oleh
keterlibatan semua pihak dan semua lapisan masyarakat yang taat akan aturan,
sehingga agar tujuan diberlakukannya kebijakan pemangkasan cuti bersama dan
hari libur ini dapat tercapai sebagaimana mestinya.
Komentar
Posting Komentar