Pemangkasan Cuti dan Hari Libur, Solusi Efektif atau Kebijakan Komparatif?

 Notulensi Ecodev (Lion Internal)

Hari dan Tanggal          : Rabu, 25 Februari 2021

Waktu                          : 15.30 Wita-Selesai



Pemerintah melakukan pemangkasan terhadap cuti bersama untuk tahun 2021 menjadi 2 hari, cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari yaitu cuti bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Maret; cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 17, 18, 19 Mei dan Hari Raya Natal pada tanggal 27 Desember. Pemangkasan cuti bersama oleh pemerintah dikarenakan masih tingginya penyebaran virus corona dan Jumlah positif Covid-19 di Indonesia.

Pemangkasan cuti dan hari libur bisa dikatakan solusi efektif dalam rangka menghadapi tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia, jika didukung dengan upaya pencegahan lainnya berupa mendeteksi kasus Covid-19 secepat mungkin dan 3 T yaitu Testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan). Juga tidak melonggarkan protokol kesehatan baik di tingkat ibukota maupun di setiap daerah provinsi dan tingkat skala kecil yaitu daerah tempat tinggal (RT/RW). Masyarakat dituntut untuk tetap menaati regulasi yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan pemerintah juga konsisten dalam penerapan kebijakan dengan membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat agar kebijakan ini dapat menjadi solusi yang efektif.

Pemangkasan cuti dan hari libur bisa menjadi kebijakan komparatif jika pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakan yang ditetapkan, tidak konsisten ini dapat berupa pemerintah yang melarang masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata tetapi malah mempromosikan atau memberikan diskon. Kebijakan ini dibuat hanya untuk tujuan perbandingan atau sekedar coba-coba juga membuat kebijakan ini menjadi kebijakan komparatif dan kurangnya melibatkan pihak-pihak tertentu seperti kebijakan ini hanya secara ketat dilaksanakan di daerah ibukota oleh pemerintah pusat saja, sedangkan daerah provinsi, kabupaten/kota tidak menerapkan sebagaimana mestinya (masih banyak celah untuk melanggar) maka kebijakan ini tidak berlaku secara efektif.

Berlakunya keijakan ini baik secara efektif maupun tidak sangat dipengaruhi oleh keterlibatan semua pihak dan semua lapisan masyarakat yang taat akan aturan, sehingga agar tujuan diberlakukannya kebijakan pemangkasan cuti bersama dan hari libur ini dapat tercapai sebagaimana mestinya.


Komentar