Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang
dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak
atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Menurut United Nations
Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah
pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan
sebelum usia 18 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1
menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur
19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah
umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.
Pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan institusi agung
untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan
keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada masa peralihan antara
masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat
disegala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap,dan cara
berfikir serta bertindak,namun bukan pula orang dewasa yang telah matang.
Pernikahan dibawah umur yang belum memenuhi batas usia pernikahan, pada
hakikatnya di sebut masih berusia muda atau anakanak yang ditegaskan dalam
Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang
masih dalam kandungan, apabila melangsungkan pernikahan tegas dikatakan adalah
pernikahan dibawah umur. Sedangkan pernikahan dini menurut BKKBN adalah
pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari
20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Pernikahan di usia
dini rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi seperti meningkatkan angka
kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas, melahirkan bayi prematur
dan berat bayi lahir rendah serta mudah mengalami stress.
Dari beberapa pemaparan diatas terkait dengan pengertian dan juga
hakikat dari pernikahan dini yang membuat banyak masyarakat yang menentang
adanya pernikahan dini. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang masih mempercayai
patriarki dan juga menjunjung tinggi terkait dengan pernikahan, itulah yang
menyebabkan masih marak terjadinya pernikahan dini padahal banyak yang
menentang akan hal tersebut. Selain itu, pernikahan dini juga dianggap dapat
merampas hak yang dimiliki oleh perempuan, dikarenakan kepercayaan mayoritas
masyarakat yang menganggap bahwa ketika perempuan sudah menikah, maka mereka
sudah harus taak dan juga menjalankan perintah laki-laki yang menjadi suaminya,
makadati itu pernikahan dini kerap disebut dapat merampas hak para perempua.
Ketika pernikahan dini terjadi, banyak masyarakat yang menyalahkan
pihak laki-laki. Karena mereka meyakini bahwa laki-laki akan merampas hak dan
juga kebebasan seorang perempuan, hal tersebut sudah cukup lama diyakini oleh
sebagian besar masyarakat diindonesia. Padahal, pernikahan dini dapat dikatakan
merampas hak seorang wanita ketika didalam pernikahan tersebut terjadi paksaan.
Namun apabila tidak terdapat paksaan ataupun hal-hal yang menyimpang, berarti
pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan dapat merampas hak perempuan.
Pernikahan dini memang memiliki
banyak sekali kekurangan apabila dilakukan, baik itu dari segi fisik, mental,
dan juga keuangan. Sehingga pernikahan dini memang sangat sangat tidak
dianjurkan untuk dilakukan. Arena akan membawa dampak buruk dikemudian hari
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa pernikahan dini dapat merampas
hak emansipasi wanita, itu tidak sepenuhnya benar, karena ketika melakukan
pernikahan dengan situasi kedua belah pihak telah meyetujui dan sama-sama
berkomitmen, maka kedua belah pihak sudah seharusnya bertanggungjawab terhadap
keputusan yang diambil. Makadari itu, dapat dikatakan, pernikahan dini memang
tidak baik dilakukan, akan tetapi tidak sepenuhnya merampas hal eemansipasi
wanita.
Komentar
Posting Komentar