Pernikahan dini, Penghambat Emansipasi


Hari dan Tanggal    : Rabu, 22 April 2021
Waktu                     : 16.00 Wita-Selesai

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.

Pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada masa peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat disegala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap,dan cara berfikir serta bertindak,namun bukan pula orang dewasa yang telah matang.

Pernikahan dibawah umur yang belum memenuhi batas usia pernikahan, pada hakikatnya di sebut masih berusia muda atau anakanak yang ditegaskan dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan pernikahan tegas dikatakan adalah pernikahan dibawah umur. Sedangkan pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Pernikahan di usia dini rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi seperti meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas, melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah serta mudah mengalami stress.

Dari beberapa pemaparan diatas terkait dengan pengertian dan juga hakikat dari pernikahan dini yang membuat banyak masyarakat yang menentang adanya pernikahan dini. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang masih mempercayai patriarki dan juga menjunjung tinggi terkait dengan pernikahan, itulah yang menyebabkan masih marak terjadinya pernikahan dini padahal banyak yang menentang akan hal tersebut. Selain itu, pernikahan dini juga dianggap dapat merampas hak yang dimiliki oleh perempuan, dikarenakan kepercayaan mayoritas masyarakat yang menganggap bahwa ketika perempuan sudah menikah, maka mereka sudah harus taak dan juga menjalankan perintah laki-laki yang menjadi suaminya, makadati itu pernikahan dini kerap disebut dapat merampas hak para perempua.

Ketika pernikahan dini terjadi, banyak masyarakat yang menyalahkan pihak laki-laki. Karena mereka meyakini bahwa laki-laki akan merampas hak dan juga kebebasan seorang perempuan, hal tersebut sudah cukup lama diyakini oleh sebagian besar masyarakat diindonesia. Padahal, pernikahan dini dapat dikatakan merampas hak seorang wanita ketika didalam pernikahan tersebut terjadi paksaan. Namun apabila tidak terdapat paksaan ataupun hal-hal yang menyimpang, berarti pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan dapat merampas hak perempuan.

 Pernikahan dini memang memiliki banyak sekali kekurangan apabila dilakukan, baik itu dari segi fisik, mental, dan juga keuangan. Sehingga pernikahan dini memang sangat sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan. Arena akan membawa dampak buruk dikemudian hari

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa pernikahan dini dapat merampas hak emansipasi wanita, itu tidak sepenuhnya benar, karena ketika melakukan pernikahan dengan situasi kedua belah pihak telah meyetujui dan sama-sama berkomitmen, maka kedua belah pihak sudah seharusnya bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambil. Makadari itu, dapat dikatakan, pernikahan dini memang tidak baik dilakukan, akan tetapi tidak sepenuhnya merampas hal eemansipasi wanita.


Komentar