Hari dan Tanggal : Sabtu, 9 april 2022
Waktu : 14.00 Wita-Selesai
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.
Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen. Sehingga, dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah. Dimulai sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) guna menghindari pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada para konsumen.
Apa yang dimaksud dengan PPN, berdasarkan peraturan perundang-undangan barang apa saja yang dipungut dan tidak dipungut PPN.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. PPN termasuk pajak tidak langsung dan yang dikenakan oleh konsumen. Barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang kebutuhan pokok, salah satunya minyak yang dijual di toko-toko ritel.
PPN dinaikkan dari awalnya 10% menjadi 11% pada Jum'at, 1 April 2022. Ada beberapa barang yang tidak dikenakan PPN sebesar 11% adalah makanan dan minuman di restoran dan hotel, uang, dan emas batangan. Namun, reaksi masyarakat terhadap kenaikan tersebut lebih banyak terjadi penolakan.
Alasan apa yang melatarbelakangi kenaikan PPN? Urgensi dan tujuan nya apa?
Tujuan kenaikan PPN yang terjadi pada sekarang yaitu peningkatan penerimaan pajak, kesetaraan dengan negara lain, dan sudah diamanahkan dalam UU No.7 Pasal 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.
Dampak positif dan negatif yang ditimbulkan dari kenaikan PPN. Mengapa kenaikan 1% berdampak besar pada masyarakat?
Kenaikan PPN ini menimbulkan dampak positif dan negatif yang menyangkut terkait kebutuhan pokok masyarakat yang salah satunya yaitu pemerintah akan dapat tambahan pemasukan, pajak akan masuk ke keuangan negara, walaupun nantinya akan berdampak kepada masyarakat, tapi nantinya juga akan kembali ke masyarakat. Tetapi kenaikan PPN ini juga memberi dampak negatif terhadap masyarakat yang mengenah kebawah, seperti kenaikan harga gas 1/5 kg dan 12 kg, paket internet, biaya top up yang meskipun hanya 1% itu kenaikannya cukup kecil tetapi penentuan waktu terhadap kenaikan PPN tersebut kurang tepat sehingga berdampak pada masyarakat.
Apakah kenaikan tarif PPN tepat untuk diterapkan di situasi saat ini? Akankah menjadi solusi jitu atau masalah baru?
1. Dalam hal pendapatan negara ini solusi jitu, tapi kalau bagi masyarakat ini bukan solusi tapi justru menjadi masalah. Itu adalah ide buruk di situasi saat ini, daya beli masyarakat rendah karena masa pandemi Covid-19. Selain itu, kenaikkan PPN ini sama aja mengerem belanja rumah tangga, menghambat pertumbuhan ekonomi, memghambat tercapainya target pertumbuhan ekonomi, dan pajaknya tinggi masyarakat juga akan enggan untuk berinvestasi. 2. Menjadi masalah baru, karena kenaikan 1% barang-barang produksi akan naik, jadi masyarakat menolak, jadi dipaksa naik maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi, sehingga situasinya tidak kondusif, dan pemerintah juga tidak bisa mengerem belanja negara. Akan juga menjadi masalah baru tetapi hanya jangka pendek karena kenaikan PPN dampaknya akan ke masyarakat, dan di sisi lain juga akan memberatkan masyarakat. 3. Kenaikan tarif PPN juga kurang tepat dalam hal waktu, seharusya menunggu kestabilan perekonomian, jadi akan menjadi solusi jitu tapi tidak tepat di waktu sekarang.
Saran atau solusi lain untuk pemerintah dibanding menaikkan PPN. Saran atau solusi lain untuk pemerintah dibanding menaikkan PPN.
1. Karena sudah ada UU maka tidak bisa dihentikan, jadi harus ada UU lain untuk menghapus UU sebelumnya. Jadi tidak bisa diubah karena sudah diamanahkan dalam UU, jadi harus ada peraturan pengganti UU (Perpu), harus ada pengawasan dan keadilan, dan harus ada kesesuaian dalam lapangan. 2. Tidak akan ada pencabutan karena sesuai amanah UU, jadi tidak bakal diganggu gugat oleh pemerintah, karena di sisi lain untuk mengamankan kas negara dan menutupi pengeluaran yg habis dari pandemi, dan kenaikan harga akibat perang Rusia-Ukraina. 3. Jadi solusinya yang dapat diterapkan pemerintah adalah harus digunakan sebaik-baiknya, dan seharusnya pemerintah meminimalisir pengeluaran yang tidak mendesak dan tidak menyentuh masyarakat. 4. UMKM bisa lebih diberikan kompensasi atau bantuan cadangan uang untuk memproduksi, karena disaat Ramadhan, barang naik karena ada kelangkaan, diharapkan sudah tidak terjadi kelangkaan dan menghindari adanya kenaikan barang. 5. Barang-barang kebutuhan tetap beredar di masyarakat, jangan sampai langka. 6. Uang hasil penerimaan pajak harus digunakan untuk persediaan bahan pangan, seperti kompensasi kepada UMKM, pemerintah dapat meningkatkan pajak bea cukai, mengurangi belanja negara. 7. Membangun kemandirian, dengan meningkatkan potensi negara, seperti dari segi CPO yang melimpah, batu bara dll dimaksimalkan, kemandirian para pelaku usaha, menekan/mengurangi pembelajaan ke luar negeri.
Komentar
Posting Komentar