Bangun Semangat Korupsi Melalui Diskusi


Hari dan Tanggal           : Sabtu, 5 Maret 2022

Waktu                           : 15.45 Wita-Selesai

Korupsi merupakan suatu perbuatan tercela dan dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini korupsi bukanlah suatu hal yang asing lagi bagi telinga kita, perilaku korupsi dinegeri ini sudah menjadi budaya yang semakin hari semakin berkembang dan sudah menjadi kebiasaan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kasus korupsi tertinggi didunia. Pelaku korupsipun tidak lagi melihat kelas dan strata mulai dari pejabat negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri dan bahkan penegak hukum sekalipun yang seharusnya berkidmat untuk negeri ini.

Korupsi bukanlah tindakan yang hanya dilakukan oleh orang miskin dan memiliki reputasi yang buruk saja, Abdul Gafur Mas’ud Bupati Penajam Paser Utara yang mempunyai harta Rp. 36,7 miliar ditangkap KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU. Pejabat publik dengan reputasi yang baik Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK atas Tindakan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, Nurdin Abdullah terkenal karena inovasinya dan melakukan perubahan, dia juga pernah mendapatkan Bung Hatta anti-corruption award. Orang yang dianggap memiliki integritaspun sedihnya akhirnya terhanyut oleh korupsi juga.

Apa itu Korupsi dan hal apa saja yang termasuk dalam Tindakan korupsi ?

Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dimaksud adalah:

a. Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (Pasal 2)

b. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara (Pasal 3)

c. Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)

d. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)

e. Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)

f. Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)

Dalam ukuran umum, korupsi adalah semua tindakan tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.

Penyebab terjadinya korupsi

a. Sifat tamak, pada umumnya pelaku korupsi adalah pejabat atau para petinggi yang sudah banyak memiliki kekayaan namun sifat tamak dan rakus yang tidak puas dengan yang dimiliki dan selalu merasa kurang dan memilih melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.

b. Rendahnya moral dan lingkungan yang mendukung, orang yang memiliki moral yang lemah akan cenderung mudah terpengaruh untuk melakukan korupsi. Pengaruh ini bisa datang dari atasan, rekan kerja atau pihak manapun yang memberi kesempatan atau penawaran untuk bekerjasama dalam melakukan korupsi

c. Lemahnya hukum, seperti yang kita lihat hukum di Indonesia kadang kala tumpul keatas dan tajam kebawah, Ketika seseorang memiliki kuasa dia bisa saja membeli hukuman atau mendapatkan pelayanan yang lebih. Ketika dipenjara mereka bisa saja mendapatkan pelayanan bak dihotel mewah sehingga tidak akan jera untuk melakukan korupsi lagi dan tidak takut untuk melakukannya.

d. Adanya Keinginan Kesempatan dan peluang, seseorang yang akan melakukan tindakan korupsi tidak akan bisa melakukannya tanpa adanya kesempatan serta peluang untuk melakukan korupsi tersebut.

e. Gaya hidup konsumtif, menjalani hidup dengan lingkungan yang elit dan mewah membuat seseorang untuk lebih konsumtif. Sayangnya gaya hidup ini tidak seimbang dengan pendapatan, gaya hidup konsumtif ini mendorong seseorang untuk melakukan apa saja untuk memenuhi keinginannya salah satunya dengan melakukan korupsi.

Dampak Korupsi

a. Bidang sosial

- Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik

- Meningkatnya angka kriminalitas

- Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin

- Demoralisasi

b. Bidang Politik dan Birokrasi

- Birokrasi tidak efisien

- Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

c. Bidang Ekonomi

- Menghambat Investasi

- Fasilitas penunjuang usaha tidak terbangun

- Harga barang mahal

- Kemiskinan

Langkah dan Upaya Pemberantasan Korupsi

1. Menanamkan pendidikan moral sejak dini

Mengingat semakin beratnya tugas KPK yang saat ini sedang ada pada zona terpuruk dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh semua pihak dalam jajaran pemerintah. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

2. Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya serta memberikan transparansi kepada masyarakat terkait hukuman yang diberikan kepada koruptor

Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya hukuman pada koruptor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masayarakat berharap hukuman yang diberikan kepada terpidana korupsi tidak diringankan dan setimpal dengan perbuatannya agar adanya efek jera bagi yang telah melakukan korupsi dan untuk pejabat yang belum dan mulai tergoda dengan tindakan korupsi menjadi tidak berani dan takut akan tindakan tersebut. Selain itu perlu adanya transparasi terkait hukuman yang diberikan kepada koruptor agar masyarakat memiliki kepercayaan akan keadilan dinegaranya.

3. Memperbaiki Sistem

Tak dipungkiri, banyak sistem di Indonesia yang justru membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Misalnya, prosedur pelayanan publik menjadi rumit, sehingga memicu terjadinya penyuapan, dan sebagainya. Tidak saja yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya. Tentu saja harus dilakukan perbaikan. Karena sistem yang baik, bisa meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi misalnya melalui pelayanan publik yang serba online, sistem pengawasan terintegrasi, dan sebagainya.

4. Memberikan edukasi dan Kampanye

Salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Sayangnya, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman seperti itu. Contoh paling mudahnya adalah pandangan mengenai pemberian “uang terima kasih” kepada aparat pelayan publik yang dianggap sebagai hal yang wajar. Contoh lain, tidak semua orang memiliki kepedulian yang sama terhadap korupsi. Hanya karena merasa “tidak kenal” si pelaku, atau karena merasa “hanya masyarakat biasa,” banyak yang menganggap dirinya tidak memiliki kewajiban moral untuk turut berperan serta. Karena itulah edukasi dan kampanye penting dilakukan sebagai bagian dari pencegahan. Edukasi dan kampanye diharapkan mampu membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, namun juga anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar.

Evaluasi upaya pemerintah terhadap pemberantasan korupsi saat ini

1. Kemauan politik Pemerintah dalam memberantas korupsi terus meluntur. Janji politik 2019 untuk membangun martabat penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintah hanya isapan jempol belaka. Sebaliknya, skandal korupsi oleh penegak hukum meledak, dan Pemerintah tidak mengambil langkah drastis untuk mengatasi masalah itu.

2. Pemerintah kehilangan orientasi dalam kebijakan legislasi anti-korupsi. Tidak ada satupun aturan baru yang dibuat untuk mengatasi masalah korupsi yang masih sangat serius. RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai batal dijadikan agenda utama. Karpet merah justru dibentangkan lebar-lebar untuk UU yang mencerminkan kepentingan pemodal besar, seperti UU Cipta Kerja, dan terbaru, wacana pemberian pengampunan pajak jilid III.

3. Pemerintah telah menormalisasi korupsi. Kebijakan pemberian remisi terhadap koruptor, bahkan yang telah menghina martabat penegak hukum dan penegakan hukum, seperti Joker adalah pukulan telak terhadap upaya penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Fenomena ini dilengkapi dengan pembiaran terhadap praktek konflik kepentingan pejabat publik dan meluasnya kebijakan rangkap jabatan di berbagai sektor pemerintah.

4. Pemerintah gagal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan pandemi. Alokasi anggaran yang besar, dan sebagiannya bersumber dari utang luar negeri, dengan kebijakan impunitas pejabat publik dan pengadaan darurat yang berdampak pada melonggarnya norma anti korupsi telah memicu skandal korupsi, baik pada tingkat petty corruption maupun grand corruption. Sementara mata dan tangan masyarakat diikat, karena tiada akses yang memadai atas informasi anggaran, baik untuk pengadaan sektor kesehatan, penanggulangan dampak sosial dalam bentuk bansos Covid-19 maupun sektor penegakan hukum atas penyimpangan anggaran Covid-19.

5. Memburuknya pemberantasan korupsi bertali temali dengan menurunnya demokrasi di Indonesia. Pemerintah terus diam dengan berbagai praktek pembungkaman suara kritis warga maupun masyarakat sipil.

Hambatan dalam pemberantasan korupsi

1. Struktural taktik penyelenggaraan negara yang tidak berjalan dengan semestinya

2. Pejabat negara harus mengembalikan biaya partai politik dan biaya kampanye yang sangat tinggi

Peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi

1. Mengimplementasikan nilai-nilai kewarganegaraan, keagamaan dan pancasila

2. Mahasiswa diharapkan mampu menyuarakan keluhan rakyat, mengkritik kebijak pemerintah dan memberikan solusi atas permasalahan dan kebijakan yang dirasa kurang cocok untuk diterapkan pemerintah.

Komentar