Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Pembelian Minyak Goreng


Hari dan Tanggal           : Senin, 27 Juni 2022

Waktu                           : 15.45 Wita-Selesai

Pemerintah saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait pembelian minyak goreng curah yang berlangsung selama 2 pekan dan dimulai sejak tanggal 27 Juni 2022. Yang dimana nantinya, masyarakat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ataupun NIK ketika melakukan transaksi pembelian minyak curah tersebut. Adapun tujuan pemerintah melakukan hal ini yaitu untuk menjaga stok minyak goreng tetap terpenuhi di masyarakat dan meminimalisir adanya penumpukan minyak di beberapa tempat. Dari beberapa sumber yang sudah dirincikan, mekanisme dari sosialisasi ini yaitu, per 1 NIK maksimal pembelian minyak goreng curah tersebut sebanyak 10 kg/10 liter perharinya. Tetapi dari kebijakan tersebut terdapat kelebihan dan kekurangannya, secara kelebihan dari kebijakan ini yaitu penumpukan minyak di beberapa daerah bisa teratasi. Sehingga, stok minyak goreng yang tersedia di masyarakat cukup untuk memenuhi demand/permintaan dari masyarakat itu sendiri serta secara kekurangan dari kebijakan ini yaitu sedikit memperumit masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang dimana awalnya ketika kita membeli minyak cukup dengan mengeluarkan budget. Tetapi dengan adanya sosialisasi ini masyarakat harus menyertakan beberapa persyaratan seperti aplikasi peduli lindungi dan NIK agar bisa menyelesaikan transaksi tersebut.

Kebijakan tersebut menjelaskan bahwasannya maksimal pembelian yang boleh dilakukan masyarakat, per NIK atau per 1 orang terhadap minyak goreng perharinya itu 10kg/10 liter. Dengan harga per liter sebesar Rp 14.000,00. Dari mekanisme kebijakan tersebut sangat jelas membuka peluang bagi beberapa oknum untuk memanfaatkan celah daripada kebijakan tersebut dengan cara beraliansi dengan beberapa orang untuk membeli minyak tersebut dalam skala maksimal dalam 1 hari (jadi 1 orang langsung beli 10 liter). Kemudian dijual lagi ke masyarakat tanpa melibatkan embel-embel harus menggunakan peduli lindungi/NIK dalam transaksi-nya. Begitu juga seterusnya yang beberapa masyarakat pasti mau yang praktis untuk mendapatkan kebutuhan pokoknya sehari hari.

Selain melakukan pemantauan secara daring/online jika berkenan, pemerintah juga turun langsung untuk memastikan bahwasannya kebijakan tersebut berjalan dengan maksimal, sesuai planning, tanpa adanya beberapa oknum yang menciderai atau memanfaatkan selah daripada kebijakan tersebut. Kebijakan pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat seyogyanya ikut menyukseskan kebijakan dari pemerintah ini. Karena bagaimanapun pemerintah melakukan kebijakan sudah mempertimbangkan serta memikiran dengan matang terkait dampak maupun manfaat yang akan diterima oleh masyarakatnya.

Komentar