Hari dan Tanggal : Jum'at, 17 Juni 2022
Waktu : 15.45 Wita-Selesai
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan salah satu alasan kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah defisit. Sebab, nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga akan menjadi satu standar dengan penerapan kelas tunggal. Sebagai informasi, pemerintah akan mulai mengimplementasikan kelas tunggal BPJS ini di 2024. Proses uji coba penerapan kelas tunggal dilakukan di tahun ini dan penerapan secara bertahap di 2023. Tidak hanya kelasnya yang tunggal, pembayaran iuran JKN juga menjadi tunggal. Dengan demikian maka pemerintah hanya perlu membayarkan iuran untuk peserta PBI, sementara di luar itu harus bayar sendiri dengan nilai tunggal. Namun, sampai saat ini mengenai besaran iurannya belum disebutkan oleh pemerintah. Terakhir beredar wacana iuran akan ditetapkan sebesar Rp75 ribu per bulan.
Bagi peserta kelas 1 dan 2, penyeragaman iuran BPJS Kesehatan tentu berdampak positif karena pengeluaran menjadi kurang. Andai iuran BJPS Kesehatan disamaratakan menjadi Rp 75.000 per bulan, tentu ada penurunan bagi peserta kelas 1 dan 2. Penurunan pembayaran ini bisa sedikit menambah daya beli untuk menggenjot konsumsi. Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 adalah penduduk berpendapatan menengah-atas. Mereka adalah motor utama penggerak konsumsi rumah tangga. Namun, penyeragaman iuran BPJS Kesehatan ini bukan tanpa komplikasi. Untuk kelas 3 akan ada kenaikan iuran, dan karena sebagian menjadi tanggungan negara. Artinya, beban APBN dan APBD akan semakin besar. Penyertaan Modal Negara (PMN) di BPJS Kesehatan pada 2019 tercatat Rp 10,3 triliun. Naik dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp 10,12 triliun.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agaknya perlu melakukan penyesuaian yang rinci dalam wacana peleburan kelas layanan fasilitas kesehatan. Sebab perubahan ini berpeluang membebani peserta kelas tiga dan membuka celah tunggakan iuran. BPJS Kesehatan akan menerapkan wacana penghapusan skema kelas ini pada awal tahun depan. Jika sebelumnya peserta BPJS Kesehatan bisa memilih kepesertaan kelas I, II, hingga III sesuai kemampuan membayar iuran, maka nanti hanya ada kelas standar dengan ketentuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Peserta PBI adalah masyarakat tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatan-nya ditanggung pemerintah. Sementara peserta non-PBI terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Komposisi iuran akan dibagi antara kedua kelas ini dengan memperhatikan besaran inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan peserta.
Komentar
Posting Komentar